Berita  

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah dan Naik Haji

berita terkini batam
Kartu BPJS Ketenaga kerjaan. (foto: owntalk)

“Instruksi ini ditandatangani oleh Presiden tanggal 6 Januari 2022. Instruksi ini mengamanatkan sekitar 30 Kementerian/Lembaga termasuk Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan untuk mendorong kepesertaan program JKN,” ujarnya

Selain itu, untuk masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, hingga melaksanakan ibadah Haji atau Umrah, bahkan jual beli tanah juga harus memiliki kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat.

Melalui inpres yang dikeluarkan itu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia diamanatkan untuk menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan dalam menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) .

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program JKN,’ tulis dalam Inpres tersebut.

“Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN,” tambahnya.

Suyus juga mengungkapkan saat ini Kementerian ATR/BPN juga sedang menunggu kesiapan masyarakat, dan hal ini akan diberlakukan pada 1 Maret 2022 mendatang.

“Jadi, untuk pemohon/pembeli disyaratkan untuk mempunyai keanggotaan yang termasuk dalam JKN yang dikelola oleh BPJS dalam bentuk Kartu Indonesia Sehat,” ujarnya.

Exit mobile version