Karimun, Owntalk.co.id – Ketua DPP Partai Gerindra, Meireza Endipati Wijaya bersama rombongan mengunjungi kediaman tergugat I sampai dengan tergugat VII, perkara soparadik atas dugaan palsu melawan SHM, Minggu (20/02/2022).
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPP Partai Gerindra Meireza EndapatiWijaya atau yang akrab disapa Bang Endi memberikan dukungan semangat terkait permasalahan hukum yang tengah mereka hadapi.
Bang Endi dalam kunjungan itu mengatakan, ia sangat prihatin atas perkara yang mereka hadapi, maka dari jauh hari ia telah mengintruksikan advokasi hukum Partai Gerindra yang ada di Kepri untuk membantu.
“Agar mengawal perkara ini sampai tuntas hingga berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Perwakilan dari tergugat II Azeman mengungkapkan, atas nama keluarga besar ia sangat mengucapkan terimakasih kepada Bang Endi yang telah membantu dari awal mereka di gugat hingga saat ini.
“Advokasi hukum Partai Gerinda Kepri telah membantu dengan setia tanpa meminta sedikit pun biaya,” ungkapnya.
Baca Juga :
- Dari Awal Bekerja, Andi Klaim BPJS Kesehatan Baru Dibuat Oktober 2025 oleh PT Ghaniyyah Indoteknik Maritim
- Warga RT 05/RW 17 Telaga Rindu Gelar Bakti Sosial Sambut Ramadhan, Semenisasi Jalan dari Swadaya Masyarakat
- Pererat Silaturahmi Perantau Sulawesi Utara, Kawanua Kepri Siap Gelar Muswil dan Musda Serentak Akhir Maret 2026
Rendi perwakilan dari tergugat III dan IV menjelaskan, terhadap perkara hukum yang telah mereka hadapi di pengadilan, Partai Gerindra melalui Advokasi hukumnya telah setia membantu dan mengawal perkara ini.
“Kami sangat berterima kasih atas bantuan hukum gratis yang diberikan,semoga kedepan Partai Gerindra semakin besar dan jaya,” jelasnya.

