April Mendatang, Kepri Mulai Migrasi Siaran TV Analog Ke Digital

Kepala Diskominfo Kepri, Hasan berbaju putih saat siaran di RRI. (foto; Ist)

Tanjungpinang, Owntalk.co.id – April mendatang beberapa kabupaten / kota di Kepri akan mulai melakukan migrasi siaran analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO)

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau, Hasan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk persiapan migrasi tersebut.

Terkini, Hasan berdialog dengan Kepala Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Kepri Henky Mohari dan Pengamat Komunikasi dari Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Uly Sophia, Rabu (16/2).

Dialog yang digagas RRI Tanjungpinang ini bertajuk “Dampak Peralihan TV Analog ke TV Digital” dan dipandu oleh Erita Fitrah Insani sebagai host berlangsung selama kurang lebih satu jam. Masyarakat juga dapat berinteraksi langsung dengan narasumber melalui sambungan telepon atau komentar di live facebook.

Tanjungpinang, Batam, Bintan, dan Karimun merupakan wilayah di Kepri yang masuk dalam layanan tahap I, sehingga ASO bertahap akan dimulai pada 30 April yang akan datang hingga sampai tanggal 2 November di seluruh Indonesia layanan siaran TV analog akan benar-benar dimatikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hasan, menekankan bahwa sosialisasi masif ke masyarakat mengenai kebijakan ini perlu gencar dilaksanakan oleh para pemangku kepentingan. Menurutnya, edukasi dan literasi mengenai istilah-istilah yang ada dalam kebijakan ini merupakan kunci suksesnya ASO di Kepri, Bahkan di Indonesia pada umumnya.

“Istilah-istilah seperti apa itu siaran analog, siaran digital, Set Top Box (STB), layanan TV kabel (Langganan), layanan streaming, dan sebagainya itu masyarakat perlu tahu. Jangan sampai ada salah pemahaman ke masyarakat. Bahwa layanan siaran digital ini memang gratis, tidak perlu biaya berlangganan, maupun biaya kuota internet” ujarnya.

Hasan mengungkapkan bahwa dengan letak geografis Kepri yang berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga, sejak lama siaran TV dari negara tetangga dapat masuk dan ditonton masyarakat Kepri.

“Tentu ketika siaran yang masuk dari negara luar tidak bisa kita bendung terkait nilai-nilai isi siaran (konten) siaran tersebut. Inilah yang menjadi urgensi ditetapkannya Kepri masuk dalam ASO tahap I selain nantinya siaran digital menjadi wadah konten-konten kearifan lokal dari Kepri dan era keterbukaan informasi yang digaungkan pemerintah” kata Hasan.

Hasan juga mengungkapkan bahwa pemerintah tidak akan membatasi hak masyarakat untuk memilih layanan siaran. Bahkan dengan migrasi ini masyarakat mendapat opsi tambahan layanan penyiaran yang dapat dipilih.

“Ini hak masyarakat untuk memilih, baik menggunakan siaran TV digital nantinya, berlangganan TV kabel, atau menggunakan layanan streaming dengan media internet. Namun tidak semua masyarakat berkemampuan untuk berlangganan TV kabel dan kuota atau langganan layanan internet. Jadi sosialisasi untuk masyarakat yang selama ini memanfaatkan siaran analog akan tetap dapat menikmati siaran TV dengan gratis, bahkan dengan kualitas yang  lebih baik” imbuhnya.

Terakhir, Hasan menghimbau untuk masyarakat Kepri, agar mengunjungi laman https://siarandigital.kominfo.go.id/ sebagai media literasi untuk mendapatkan informasi lengkap dan detail mengenai proses ASO.

“Disana lengkap, mulai dari penjelasan, aturan-aturan, hingga Set Top Box yang telah memenuhi standar untuk penyiaran digital lengkap di laman tersebut” tutupnya.