KPBC TMP B Karimun Musnahkan Barang Milik Negara (BMN) senilai 1,5 Miliar

Karimun, Owntalk.co.id – Kantor wilayah DJBC khusus kepulauan Riau bersama dengan kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan cukai TMP B tanjung balai karimun melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan periode tahun 2020 sampai dengan akhir 2021, 15/02/2022.

Kepala kantor pengawasan dan pelayanan TMP B tanjung balai karimun Agung Mahendra Putra memgatakan Dalam kurun waktu tersebut Bea Cukai Karimun berhasil melakukan terhadap 230 pelanggaran ketentuan kepabeanan dan Cukai di wilayah Karimun, dengan rincian: pelanggaran dibidang kepabeanan berupa, 268 karung pakaian bekas, 133 karung sepatu bekas, 26 unit elektronik bekas dari berbagai jenis, 5 coly obat-obatan dan 32 packages berbagai macam lainnya.

” Kemudian pelanggaran dibidang Cukai berupa: 1.708.500 batang hasil tembakau, dan 8.031.99 liter minuman mengandung Etil Alkhol berbagai golongan dan merk berupa 24.040 kaleng beer dan 27 botol MMEA golongan B dan C”, katanya

lanjut Agung sedangkan untuk milik negara turut dimusnahkan 797.192 batang rokok dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp. 317.576.000,00 dan total potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 426.621.000,00″, ujarnya

Agung menungkapkan untuk MMEA golongan A 3.696 liter dengan nilai Rp. 73.440.000,00 dan potensi kerugian negara kurang lebih Rp. 37.768.500,00. Dan 12 botol MMEA golongan C dengan nilai Rp. 7.800.000,00 dengan potensi ker negara kurang lebih Rp. 18.688.500,00.

” Pada kesempatan ini Bea cukai karimun bersinergi dengan badan pengawasan obat dan makanan (BPOM) batam dalam rangka pemusnahan barang hasil penindakan yang tidak memiliki izin resmi dari instansi tersebut”, ungkapnya

Agung menambahkan Tugas dan fungsi DJBC sebagai Community Protector sejalan dengan kampanye yang selalu didengungkan oleh Bea Cukai dalam hal peredaran rokok ilegal yang juga sebagai salah satu bentuk nyata pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai sesuai dengan arahan Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam kaitannya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan  berbahaya.

” kegiatan ini dapat terselenggara dengan adanya sinergi dengan instansi terkait dan juga dukungan serta kerjasama masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi DJBC tersebut”, tambahnya