Jakarta, Owntalk.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada periode 2013-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, dua orang tersebut ditetapkan berdasarkan laporan hasil perkembangan penyidikan dalam perkara penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI.
Dua orang tersangka tersebut adalah pemilik Johan Darsono Group, Johan Darsono dan Direktur PT Mulia Walet Indonesia Suyono.
Penetapan Johan ditetapkan berdasarkan surat Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022. Sementara itu, Suyono ditetapkan sebagai tersangka TPPU dalam surat Nomor: TAP-02/F.2/Fd.2/02/2022.
Dua tersangka itu dijerat melanggar ketentuan Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam hal ini penyidik menyita tiga bidang tanah milik Johan di wilayah Sukoharjo dengan jumlah luas seluruhnya 16.360 M2. Penyitaan itu sesuai penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor: 30/Pen.Pid/2022 /PN.Skh tanggal 10 Februari 2022.
Aset yang disita itu saat ini tengah diHITUNG oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Aset itu nantinya akan diperhitungkan untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara yang tercipta akibat korupsi tersebut.
Hingga saat ini, kurang lebih diketahui sebesar Rp2,6 triliun kerugian keuangan negara akibat kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Johan dan Suyono.