Kuasa hukum tergugat Musrin SH memberikan 100 alat bukti surat tambahan

Karimun,Owntalk.co.id – Pengadilan Negeri Karimun menggelar kembali sidang perdata kasus sengketa tanah di sungai raya dengan agenda tambahan alat bukti surat dari tergugat I sampai VII, 08/02/2021.

ketua Majelis Hakim Benny Arisandy SH. MH mempersilahkan pihak tergugat I sampai VII maju kedepan untuk memberikan bukti tambahannya.

” Silahkan pihak tergugat untuk menunjukan bukti tambahannya”, ujarnya

Ditempat yang sama kuasa hukum tergugat Musrin SH. Saat diwawancara awak media Mengatakan pada sidang hari ini kita memberikan alat bukti tambahan sebanyak 100 alat bukti surat.

” Total alat bukti yang sudah kita berikan kepada majelis hakim sebanyak 238 alat bukti surat”, katanya

Musrin mengharapkan supaya majelis hakim dapat mempertimbangkan terkait bukti – bukti surat yang kita hadirkan kali ini, dan majelis hakim agar tetap objektif dalam menilai perkara yang sedang bergulir.

” Minggu depan kita akan melakukan pemeriksaan setempat (PS) atau objek lapangan/perkara”, ujarnya

Sementara kuasa hukum Rudi Haryanto atau Rudi Alam menolak memberikan stetment dengan alasan ada urusan yang penting.

” Maaf y kami lagi terburu – buru”, ujarnya

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan Minggu depan tanggal 14/02/2022 dengan agenda pemeriksaan Setempat (PS) atau objek lapangan/perkara.(koko)