Jakarta, Owntalk.co.id – Setelah berhasil mewawancarai salah satu orang penting di negara ini yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, diketahui Pajak Penghasilan (PPh) Deddy Corbuzier naik menjadi 35 persen.
Melalui kanal YouTube DJP, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa PPh Deddy Corbuzier dapat naik menjadi 35 persen yang semulanya 30 persen dikarenakan penghasilan per tahun Deddy di atas Rp5 miliar.
“Waktu saya diwawancara Deddy Corbuzier, saya tanya ‘kamu dapat Rp5 miliar?’ Berarti kamu naik (PPh) nanti,” kata Sri Mulyani yang dikutip Sabtu (05/02/2022).
Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terdapat kenaikan PPh untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.
Baca Juga :
- Polresta Barelang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Sadis ART Asal NTT di Batam
- Bidang Hukum PK NTT Batam Berang, Majikan Paksa ART Makan Kotoran Anjing dan Minum Air Kloset
- Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan: Gerindra Akan Kawal Kasus ART Sumba Sampai Tuntas
Hal itu disahkan demi azas keadilan, unutk meringankan wajib pajak yang berpendapatan rendah.
“Bukan kita tidak sayang sama yang kaya. Tapi saya minta yang kaya untuk sayang sama yang kurang,” ujarnya.