Jakarta, Owntalk.co.id – Setelah berhasil mewawancarai salah satu orang penting di negara ini yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, diketahui Pajak Penghasilan (PPh) Deddy Corbuzier naik menjadi 35 persen.
Melalui kanal YouTube DJP, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa PPh Deddy Corbuzier dapat naik menjadi 35 persen yang semulanya 30 persen dikarenakan penghasilan per tahun Deddy di atas Rp5 miliar.
“Waktu saya diwawancara Deddy Corbuzier, saya tanya ‘kamu dapat Rp5 miliar?’ Berarti kamu naik (PPh) nanti,” kata Sri Mulyani yang dikutip Sabtu (05/02/2022).
Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terdapat kenaikan PPh untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.
Baca Juga :
- FORKASI Karimun Deklarasikan Dukungan untuk Iskandar-Rocky
- DPRD Meranti Gelar Rapat Paripurna: Penetapan Pimpinan DPRD 2024-2029 dari PAN
- Sosialisasi Perpol Nomor 8 Tahun 2021: Polres Meranti Tegaskan Netralitas Polri dalam Pilkada 2024
Hal itu disahkan demi azas keadilan, unutk meringankan wajib pajak yang berpendapatan rendah.
“Bukan kita tidak sayang sama yang kaya. Tapi saya minta yang kaya untuk sayang sama yang kurang,” ujarnya.