Teluk Radang, Owntalk.co.id – Satuan Pemadam Kebakaran (Damkar) PT Timah Tbk dikerahkan untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di kebun warga di Ujung Baru, Desa Teluk Radang Kecamatan Kundur Utara, Selasa (01/02/2022).
Dengan sigap tim Damkar membantu warga sekitar untuk memadamkan api yang melahap lahan kebun milik Nasikin seluas empat hektar di lokasi Ujung Baru RT.01 RW. 07 Dusun 4 dan lima hektar lahan milik Warga Desa Kundur yang berlokasi berdekatan di dalam kebun.
Kepala Desa Teluk Radang, Ngadino saat menerima informasi terkait karhutla langsung menghubungi PT Timah Tbk wilayah operasi Riau dan Kepulauan Riau. Hal ini lantaran hanya PT Timah Tbk yang memiliki mobil Damkar untuk membantu masyarakat memadamkan api agar tidak menjalar ke wilayah lain. Apalagi tidak jauh dari lokasi kebakaran tersebut merupakan pemukiman padat penduduk.
“Berkat bantuan Damkar PT Timah dan kerja keras bersama-sama sehingga api dapat dijinakkan dan tidak sampai merembet ke rumah warga. Alhamdulilah, dengan cepat dan sigap tim Damkar milik PT Timah membantu memadamkan api sehingga tidak sampai ke wilayah sekitar,” katanya.
Baca Juga :
- Khofifah-Emil Unggul di Survei Pilkada Jatim, Tri Rismaharini-Gus Hans Mengejar
- Wapres Gibran Desak Penghapusan Sistem Zonasi PPDB
- RTN Hadiri Konsolidasi Akbar dan Apel Siaga Pejuang Simpul Relawan ASLI – SAYANG
Menurutnya, tim Damkar PT Timah Tbk sangat cepat tanggap dan sigap membantu masyarakat, terlebih saat ini telah memasuki musim kemarau. Dirinya juga mewanti-wanti warga agar tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar lahan.
“Apabila terjadi kebakaran lahan kita memang sangat mengandalkan Mobil Damkar dari PT Timah untuk membantu kami,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Kundur Utara/Barat Sasmintoro juga memberikan apresiasi kepada PT Timah yang dengan cepat merespon permintaan dari masyarakat sehingga api bisa dipadamkan dengan cepat. Dirinya juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan.
“Jangan membuka lahan dengan cara dibakar karena sesuai Undang-Undang No 32 Tahun 2009, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp15 miliar,” terang Kapolsek.