Jakarta, Owntalk.co.id – Mantan Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan, didakwa atas kasus penerimaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/1) kemarin.
Terungkap bahwa uang suap dan gratifikasi tersebut digunakan Wawan untuk membeli sejumlah aset. Tak hanya itu, rupanya pencucian uang tersebut juga diberikan kepada banyak pihak.
Hal ini berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum KPK pada saat sidang.
Rincian kasusnya yaitu uang suap sebesar Sin$606.250 dan gratifikasi Rp1.036.250.000, Sin$71.250, mata uang dolar Amerika Serikat setara Rp625 juta, serta tiket pesawat sebesar Rp594.900 dan hotel Rp448 ribu dari sejumlah wajib pajak.
Jaksa menyebut anak kandung Wawan yang bernama Muhammad Farsha Kautsar juga terlibat dalam kasus pencucian uang itu.
Sejumlah pihak disebut menerima kucuran dana terkait pencucian uang atas korupsi rekayasa pajak yang dilakukan Wawan. Salah satunya adalah mantan pramugari Garuda Indonesia bernama Siwi Widi Purwanti.
Siwi menerima uang sebesar Rp647.850.000.00. Jaksa menyebut uang itu adalah hasil 21 kali transferan.
Tak hanya Siwi, teman-teman kuliah Farsha juga kecipratan uang hasil kejahatan itu.
Mereka ialah Adinda Rana Fauziah yang menerima Rp39.186.927 dan Bimo Edwinanto yang menerima Rp296 juta.
Lalu ada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya sebesar Rp509.180.000 untuk kepentingan rencana usaha.
Tak lupa pula uang itu ia gunakan untuk membeli aset, antara lain membeli dua unit tanah beserta bangunan di Jalan Tubagus Ismail VIII Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, dengan nilai transaksi sejumlah Rp2,8 miliar.
Lalu satu unit rumah di Jalan Mawaddah XII Blok N 7 Nomor 7 Islamic Village Karawaci, RT 008 RW 014, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dengan nilai transaksi sebesar Rp1,3 miliar.
Sebidang tanah di Kampung Jaura, Desa Muaraciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dengan nilai transaksi sebesar Rp252.450.000.
Satu unit Mobil Honda Jazz 1.5 RS CVT warna Crystal Black Pearl dengan nilai transaksi sebesar Rp262,5 juta, serta satu unit mobil Honda CRV Turbo 1.5 Prestige warna Crystal Black Pearl dengan nilai transaksi sebesar Rp509,3 juta.
Jaksa mengungkap pembelian sejumlah aset tersebut tidak sesuai dengan harta kekayaan Wawan sebagaimana yang tertera dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pembelian aset yang disebutkan di atas tidak pernah dilaporkan Wawan ke dalam LHKPN.