Jakarta, Owntalk.co.id – Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pihaknya tidak lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT) saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.
Firli menegaskan pihaknya hanya akan menggunakan istilah tangkap tangan terhadap pihak yang tertangkap oleh KPK melakukan tindak-tanduk korupsi. Alasan digunakan istilah tangkap tangan adalah karena OTT tidak dikenal dalam ranah hukum Indonesia.
Hal ini disampaikan saat rapat kerja di gedung DPR/MPR, Rabu (26/1) hari ini.
Dalam kesempatan inilah ia menyampaikan perihal tidak menggunakan istilah operasi tangkap tangan itu.
Lebih lanjut, sebelum melakukan tangkap tangan ada tida pendekatan yang akan dilakukan, yaitu upaya pendidikan masyarakat, upaya pencegahan melalui monitoring center for prevention (MCP) 8 area intervensi.
Ia juga membeberkan MCP ini diamanatkan dalam upaya pencegahan risiko korupsi dan mitigasi korupsi. Jika angkanya rendah, kita dapat yakin bahwa daerah tersebut rawan tindak pidana korupsi.