Berita  

Mahasiswi ULM Diperkosa Polisi Polresta Banjarmasin, Hukuman Tak Sepadan!

Ilustrasi Korban Pemerkosaan (Foto ; Google)

Jakarta, Owntalk.co.id – Mahasisiwi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat buka suara, mengaku diperkosa oleh Polisi Polresta Bnajarmasin.

Hal ini disampaikan lewat keterangan pers rilis yang dikeluarkan oleh Pimpinan Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Pimpinan Fakultas Hukum ULM, BEM Fakultas Hukum ULM, dan Tim Advokasi Keadilan VDPS.

Ironisnya, meskipun penegakan hukum sudah dilakukan, pihak pimpinan dalam hal ini pendamping korban masih mempertanyakan berbagai kejanggalan dan hal tersebut menuai kekecewaan.

Bermula saat mahasiswi tersebut melaksanakan program magang resmi dari FH ULM selama satu bulan pada Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin pada 5 Juli sampai 4 Agustus 2021. Pada kesempatan itu korban berkenalan dengan pelaku yaitu Bripka BT. Pelaku berulangkali mengajak korban keluar bersama, namun korban juga berulangkali menolak.

Menurut keterangan tertulis, dalam proses hukum, pelaku didakwa dengan Pasal 286 dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahuan atau Pasal 290 Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan dengan melihat pada fakta di atas perbuatan pelaku tersebut lebih tepat diterapkan Pasal 285 KUHP yang ancaman pidananya paling lama 12 tahun.

Atas dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku dengan dakwaan Pasal 286 KUHP dengan tuntutan pidana Penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau di bawah separuh ancaman maksimum.

Pada akhirnya, Majelis Hakim menyatakan pelaku bersalah melanggar Pasal 286 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan sebagaimana yang tercantum pada Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 892/Pid.B/2021/PN BJM. Hukuman yang sangat ringan untuk kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan oknum tersebut.

Exit mobile version