Jakawta, Owntalk.co.id – Sejumlah pasal dalam UU IKN dinilai tidak sesuai sehingga rencananya sejumlah pihak akan menggugat UU IKN tersebut ke Mahkama Konstitusi (MK).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menggaku santai dan mempersilahkan apabila UU tersebut akan dibawa ke MK.
Menurutnya tidak ada yang salah dalam UU tersebut, ia mengaku setiap UU yang dikeluarkan DPR pasti ada pro dan kontra nya, DPR mengaku siap jika UU tersebut nantinya akan di uji di MK.
Jika UU tersebut benar di uji, DPR memastikan ahli hingga anggota yang turut dalam pembuatan UU itu untuk ikut serta.
Baca Juga :
- Kantongi Dukungan 15 Paguyuban Kabupaten/Kota, Mohammad Agung Teibang Percaya Diri Maju sebagai Calon Ketua Umum PK NTT Batam
- Bupati Karimun Apresiasi Sinergi Kejaksaan
- Sabu dan Ganja Hasil 4 Kasus Dimusnahkan
Lebih lanjut kepada pihak yang akan menggugat UU IKN, Cak Imin meminta untuk ditunjukkan mana saja pasal yang dinilai tidak sesuai sehingga bisa dilakukan perbaikan.
UU IKN tersebut bersifat umum, dengan demikian UU tersebut wajib di kontrol, di kritik hingga didesak agar implementasi dalam perpres, peraturan pemeritah, Keppres, Keputusan Menteri bersifat rapi.
