Batam, Owntalk.co.id – Bright PLN Batam bersama Direktorat Pengamanan Obyek Vital Nasional (Dir Pamobvit) dari Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penandatanganan dan penyerahan Pedoman Kerjasama Teknis (PKT) Pengamanan Pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu Tahun Angaran 2022 di Panbil, pada Rabu 19 Januari 2022. Kegiatan penandatanganan dan penyerahan ini juga dihadiri oleh 19 pemangku kepentingan lain yang membutuhkan pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu.
Dalam sambutannya, Dir Pamobvit Polda Kepri, Komsaris Besar Polisi Haris Suntojaya, S.I.K menyambut baik penandatanganan dan penyeharahan PKT Pengamanan Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu Tahun Angaran 2022 ini.
“Hal ini menunjukkan adanya koordinasi yang baik antara pengelola objek vital nasional dengan Polda Kepri. Untuk wilayah Kepri sendiri terdapat 8 objek vital nasional dan 12 objek tertentu jasa keuangan yang telah melapor dan meminta bantuan pengamanan kepada Polda Kepri,” ungkap Haris.
Haris menekankan bahwa sudah menjadi tugas dan kewajiban dari Polda Kepri untuk memberikan bantuan pengamanan terhadap pembangunan dan pengelolaan objek vital nasional.
“Objek vital nasional merupakan kawasan, lokasi, bangunan dan infrastruktur yang bersifat strategis, oleh karena gangguan terhadap pembangunan atau kepada objek vital nasional sendiri tentu dapat memberikan pengaruh terhadap keamanan masyarakat bahkan terhadap kepentingan Negara. Dampaknya dapat mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemerintah,” ungkap Haris.
“Mencermati perkembangan teknologi dan informasi pada era global ini, pembanguan objek vital nasional berpotensi menjadi target ancaman dan gangguan Kamtibnas, termasuk gangguan yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja, kebakaran dan tidak pindana. Kita juga menyadari situasi kondisi yang di hadapi tersebut tidaklah ringan. Dibutuhkan kesiapan seluruh personil Polda dalam melaksanakan tugasnya secara profesional dan proposional, agar dapat mencegah dan mengantisipasi terjadinya ancaman dan gangguan,” tambahnya lagi.
Baca Juga :
- PPN 12 persen Hanya Untuk Barang Mewah, Wakil Ketua I DPRD Batam Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu Negatif
- Makassar Darurat Banjir, Status Tanggap Darurat Ditetapkan
- Mahasiswa Batam Tuntut Keadilan atas Kekerasan di Rempang
Haris berharap dengan dilakukannya penandatanganan dan penyerahan PKT Ini dapat mempermudah koordinasi dan meningkatkan sinergitas dibidang penegakan hukum anatara pengelola bidang objek vital nasional dengan Polda Kepri, serta menjadi pedoman bagi semua pihak dalam menjankan tugas di lapangan.