Jakarta, Owntalk.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengeluarkan peraturan baru terkait aktivitas isolasi mandiri (isoman) kasus Covid-19 varian Omicron.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati yang menyebut pasien konfirmasi Omicron saat ini tidak harus dirawat di rumah sakit, tetapi dapat melakukan isoman di rumah sesuai kriteria tertentu.
Ketentuan tersebut tertera dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Dalam surat itu juga tertera bahwa konfirmasi positif Covid-19 Omicron maupun varian lain dengan kondisi klinis tanpa gejala atau gejala ringan dapat melakukan isoman apabila memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Syarat klinis pasien antara lain ;
• Pasien harus berusia 45 tahun ke bawah
• Tidak memiliki komorbid/penyakit penyerta
• Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya
• Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Syarat rumah dan peralatan pendukung antara lain :
• Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah.
• Kamar mandi di dalam rumah terpisah dari penghuni rumah lainnya.
• Dapat mengakses pulse oksimeter.
Pasien isoman tetap berada dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat. Namun apabila syarat klinis dan syarat rumah tidak terpenuhi, maka pasien harus melakukan isolasi di failitas isolasi terpusat (Isoter).
Sementara untuk pasien terkonfirmasi Omicron maupun varian lainnya dengan gejala berat hingga kritis wajib dirawat di rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di Indonesia.