Jangan Sembrono! Polri Akan Tindak Penimbun Minyak Goreng Rp 14 ribu

Ilustrasi Rak Minyak Goreng (Foto : Google)

Jakara, Owntalk.co.id – Melejitnya harga minyak goreng tentu membuat masyarakat resah. Salah satu langkah pemerintah untuk menghilangkan keresahan masyarakat terkait hal itu yakni dengan menetapkan harga Rp 14.000 untuk setiap satu liter minyak goreng. Kebijakan ini berlaku sejak 19 Januari 2022.

Kendati demikian, masih ada oknum yang tidak bertanggungjawab melakukan penimbunan minyak goreng satu harga itu. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan memberikan sanksi kepada pelaku. Hal ini tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Terkhusus Pasal 107 yang menuliskan adanya ancaman 5 tahun atau denda 50 miliar kepada para penimbun kebutuhan pokok.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, Polri memberikan pengawalan penuh kebijakan minyak goreng satu harga yang ditetapkan pemerintah.

Polri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait implementasi kebijakan satu harga ini guna mengantisipasi adanya aksi panic buying dan penimbunan.

Ramadhan menuturkan, pihaknya akan membentuk tim pemantauan atau monitoring ke berbagai wilayah untuk melakukan pemantauan kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan minyak goreng.

Exit mobile version