Batam, Owntalk.co.id – Penyuludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tak henti-hentinya tertangkap. Para pelaku seakan tidak jera dengan apa yang telah mereka perbuat. Kali ini, polisi mengamankan belasan PMI yang akan di berangkatkan secara ilegal menuju Malaysia.
Subdit Gakkum Polairud Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia pada Minggu (16/1/2022) sekira pukul 12.30 WIB.
Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti menuturkan, tim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan PMI ilegal ke Malaysia sebanyak 11 orang perempuan. Mereka rencananya akan di berangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi pada sebuah rumah kosong di Pulau Juda Kecamatan Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepri.
“Dari informasi tersebut, tim melakukan pemeriksaan di tempat penampungan PMI, namun tidak menemukan PMI Ilegal tersebut. Yang berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 unit speedboat tanpa nama tidak jauh dari rumah penampungan,” ungkapnya pada Kamis (20/01/2022) siang.
Baca Juga :
- PT TIMAH Tbk Menggelar Public Expose (Pubex) 2024
- Pasangan Amsakar-Li Claudia Unggul Jauh di Pilkada Batam
- Putar Haluan! Kader PSI Kepri Dukung Ansar-Nyanyang dan Amsakar-Li Claudia
Lanjut Nanang, pada Senin (17/1/2022) sekira pukul 10.00 Wib tim kembali mendapatkan informasi bahwa PMI yang berasal dari rumah penampungan tersebut telah berangkat dari Pulau Pasai Kecamatan Moro Kabupaten Karimun menuju Batam dengan menumpang Speed Boat Pancung. Kemudian Tim berhasil mengamankan 4 (empat) orang PMI di Pelabuhan Sagulung Batam.
“Dihari yang sama tim kembali berhasil melakukan pengamanan terhadap 7 tujuh orang PMI Ilegal dan tersangka R dan I di Dusun Sulit Desa Rawajaya Kecamatan Moro Kabupaten Karimun serta juga mengamankan 11 orang PMI ilegal yang lainnya,” tutupnya.
Terhadap kedua tersangka diterapkan undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pasal 81 dan pasal 83 dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.15 miliar