Jakarta, Owntalk.co.id – Usai ditangkap pihak kepolisian terkait kasus kepemilikan barang haram narkoba, musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono mengajukan permohonan rehabilitasi.
Permohonan rehabilitasi ini diajukan oleh pihak keluarga Ardhito beberapa waktu lalu, tepatnya 14 Januari 2022.
Keluarga mengaku kaget perihal Ardhito Pramono yang ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (12/1) lalu atas kepemilikan narkoba dan menggunakan narkoba jenis ganja.
Saat ini, satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat tengah menunggu pelaksanaan asesmen sebagai tindak lanjut atas permohonan rehabilitasi tersebut.
“Lagi nunggu jadwal pelaksanaan assessment,” ucap Kepala satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo.
Baca Juga :
- Warung 24 Jam di Lahan Muhammadiyah Sagulung Tuai Protes, Pelajar Diduga Sering Nongkrong Saat Jam Sekolah
- Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural, Imigrasi Tanjung Balai Karimun Tunda Permohonan Paspor Dan Keberangkatan Penumpang
- Karimun Terpilih Program Blue Coast KKP–IFAD, Dorong Ekonomi Pesisir Berkelanjutan
Bersama kuasa hukumnya Ardhito terlihat keluar dari area Polres Metro Jakarta Barat dengan menggunakan kaus lengan panjang berwarna kuning.
Nantinya Ardhito akan dibawa ke BNNP DKI Jakarta guna melakukan proses asesmen.

