Jakarta, Owntalk.co.id – Sidang paripurna ke-13 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022 akan digelar pagi ini, Selasa (18/1). Sidang tersebut rencananya akan dilangsungkan pada pukul 10.00 WIB. Salah satu agenda sidang adalah pembicaraan mengenai pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang masuk pada pembicaraan tingkat II.
Sidang paripurna ini akan mengambil suara dari sembilan fraksi yang ada di DPR sebelum disetujui. Jika disetujui, RUU IKN akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sehingga resmi menjadi UU IKN.
Sebelumnya, sidang ini digelar tujuh jam setelah RUU disetujui oleh Panitia Khusus RUU IKN DPR bersama pemerintah, yang diputuskan pada Senin (17/1) pukul 11.00 WIB dan berakhir pada Selasa dini hari (18/1) pukul 03.14 WIB.
Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara, Ahmad Doli Kurnia meminta persetujuan kepada anggota Pansus terkait RUU IKN. Dirinya juga menanyai persetujuan akan proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI.
Sebagian besar anggota Pansus menyatakan setuju. RUU IKN dIbawa ke sidang paripurna pagi ini yang rencananya akan dihadiri oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.