Dibalik Jeruji Besi Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Pemohonan Maaf

Berita Terkini Batam

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, eks politikus Partai Demokrat itu dijerat pasal keonaran.

Dalam kasusnya ia dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).