Jakarta, Owntalk.co.id – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan keberangkatan jemaah haji yang tertunda akibat Covid-19 akan dilaksanakan pada 1443 H/2022 M.
Yaqut menyebut Jemaah haji yang diberangkatkan pada 1443 H/2022 M ini adalah jemaah haji yang berhak berangkat pada tahun 1441 H/2020 M.
Namun, Yaqut juga belum mendapatkan kepastian haji dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi hingga saat ini. Meski demikian, pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan penyelenggaraan haji 1443 H/2022 M.
Ketidakpastian penyelenggaraan haji tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga di negara lain. Untuk waktunya, sesuai kalender Hijriah, pemberangkatan jemaah 2022 kloter pertama diperkirakan berangkat pada 4 Dzulhijjah atau 5 Juni 2022. Kondisi ini menunjukkan waktu yang tersisa untuk persiapan sangat terbatas jika melihat lingkup penyelenggaraan ibadah haji yang luas.
Yaqut menjelaskan pihaknya menyiapakan skenario penyelenggaraan haji yang terbagi dari 3 opsi di tengah maraknya varian Omicron, yakni kuota penuh, kuota terbatas, dan tidak memberangkatkan jemaah haji sama sekali. Hingga kini, Kemenag masih mengutamakan opsi keberangkatan kuota penuh.