Lanjut Nugroho, keberadaan aparat Kepolisian adalah sebagai menjalankan program pemerintah untuk mengamankan Pembangunan 5 Tower SUTT 150 KV oleh Bright PLN Batam. Karena sudah di putuskan pengadilan dan Negara harus hadir di tengah tengah masyarakat.
“Artinya mari kita bantu pemerintah untuk melaksanakan pembangunan Tower tersebut,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Bright PLN Batam sudah mendapat kepastian hukum untuk melanjutkan pembangunan SUTT yang selama ini dipermasalahkan oleh sebagian kelompok masyarakat.
Pembangunan infrastruktur kelistrikan penting mengingat perlunya peningkatan keandalan kelistrikan di Batam pada umumnya terkhusus daerah Batam Center.
Selain untuk memperkuat dan meningkatkan keandalan pasokan listrik, pembangunan transmisi SUTT 150 KV ini sebagai bentuk kesiapan bright PLN Batam dalam menjaga keberlangsungan suplai energi listrik bagi industri dan binsis yang ada di Batam Barelang.
Terutama semenjak ditetapkannya Keputusan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park (NDP) dan KEK MRO Batam Aero Technic (BAT) pada Juli 2020 lalu.