Pemerintah Cabut Ribuan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara

Ilustrasi Tambang. (Foto : GNFI)

Pada momen ini, pemerintah juga memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif, termasuk kelompok petani dan pesantren yang dapat bermitra dengan perusahaan kredibel serta berpengalaman.

Jokowi memberikan pernyataan bahwa saat ini Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel dan memiliki rekam jejak serta reputasi yang baik, juga mempunyai komitmen dalam menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam.

Menangggapi isu ini, Anggawira, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) menyebut, bahwa pencabutan izin ini adalah langkah yang cukup baik. Namun, menurutnya harus melihat kepastian skala usaha dan jangan sampai usaha pertambangan hanya dikuasai oleh pertambangan besar dan oligarki yang akhirnya berpengaruh pada kebijakan.

Buntut dari krisis pasokan batu bara PT PLN
Melansir CNBC Indonesia, pencabutan izin merupakan buntut dari terjadinya krisis pasokan batu bara yang dialami PT PLN (Persero). Kementerian ESDM menerbitkan aturan terkait larangan ekspor kepada perusahaan pertambangan batu bara pada 1–31 Januari 2022. Adapun kebijakan ini dibuat karena pasokan batu bara di pembangkit yang kian menipis.

Menurut penjelasan Dirjen Minerba, dari 5,1 juta metrik ton penugasan dari pemerintah, sampai 1 Januari 2022 baru dipenuhi 35.000 metrik ton, yang artinya kurang dari satu persen.

Sebelumnya pada Senin (3/1), Presiden telah mengancam untuk mencabut izin, tak hanya ekspor, tapi juga IUP bagi perusahaan batubara yang tidak menjalankan kewajiban pasokan batu bara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO), menyusul kondisi kritis pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PLN.

Menurut aturan, perusahaan tambang memiliki kewajiban untuk memasok minimal 25 persen dari total produksi tahunan untuk kebutuhan dalam negeri. Pasokan tersebut akan digunakan oleh pembangkit listrik maupun industri.

Presiden juga mengatakan akan memberikan sanksi, penerbitan larangan ekspor, sampai pencabutan izin usaha bagi para perusahaan tambang yang abai terhadap peraturan. Jokowi juga menegaskan, bahwa perusahaan tambang punya kewajiban untuk memenuhi atuan DMO dan ini adalah aturan yang mutlak.

Exit mobile version