banner 728x90

Bea Cukai Batam Berhasil lakukan 496 kali Penindakan Barang Ilegal Selama Tahun 2021

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo

Batam, Owntalk.co.id – Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam) mengungkapkan hasil kinerja pengawasan selama tahun 2021. Pada tahun tersebut BC Batam berhasil menorehkan penindakan sebanyak 496 kali. Dari 496 penindakan tersebut, estimasi nilai barang hasil penindakan sebesar Rp156,92 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp63,81 miliar.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo menuturkan, Apabila dirata-rata 496 penindakan setahun maka setiap harinya Bea Cukai Batam melakukan penindakan sebanyak 1,35 kali penindakan, artinya Bea Cukai Batam tiada hari tanpa melaksanakan penindakan atau dalam hal ini menjalankan tugas pengawasan. Dari 496 penindakan tersebut, ada berbagai jenis barang larangan dan pembatasan. Jenis barang tersebut bervariasi mulai dari NPP (Narkotika, Psikotropika dan Prekursor), barang kena cukai, barang elektronik, barang pornografi, kendaraan bermotor, tekstil, kayu dan rotan, balpres, senjata dan barang-barang lainnya.

“Untuk penindakan NPP, selama tahun 2021 Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 11,18 kilogram sabu, 68.805 butir ekstasi, 2,77 gram kokain, 204,95 ganja dan 5,80 gram tembakau gorila,” ungkapnya.

Halaman selanjutnya…

Penulis: Haykal Editor: Anwar Anas