“Sebelumnya, pelaku berinisial JI dan AS terlebih dahulu diamankan Polda Kepri. Mereka berperan, menjemput para PMI saat tiba di Kota Batam dan diantarkan menuju penampungan di Kabupaten Bintan. Kemudian, selang beberapa hari, Polda Kepri kembali mengamankan Susanto alias Acing sebagai pemilik kapal dan pada Senin (3/1/2022) kemarin, Polda Kepri mengamankan M alias Ong yang berperan sebagai perekrut PMI Ilegal,” tutupnya.
Atas perbuatannya, ke empat pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 83 UU nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 15 juta.