Jakarta, Owntalk.co.id – Usai memerkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan Herry Wirawan membuat pengakuan dosa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dalam pengakuannya tersebut ia mengungkapkan perlakuannya itu didasari kekhilafan kepada santriwatinya.
Setelah dicecar dengan beragam pertanyaan atas perbuatannya oleh para santri, Herry mengakui seluruh perbuatannya berdasarkan kekhilafan dan meminta maaf.
Saat ini yang menjadi sorotan ialah upaya penyekapan dan penekanan psikologis korban. Tindakan yang dilakukan Herry ini dinilai membuat para santriwati tidak bisa melapor dan menolak permintaan terdakwa.
Baca Juga :
- BP Batam Evaluasi Struktur Biaya Logistik, Pastikan Efisiensi dan Daya Saing Tetap Terjaga
- Perkuat Kemampuan Taktis, Prajurit Yonif TP 849/BS Pilih Jujitsu Jadi Beladiri Satuan
- Daya Saing Batam Kian Kompetitif, Investasi Triwulan I 2026 Melonjak Lebih dari 100 Persen
Aksi bejatnya ini telah ia lakukan selama lebih kurang 6 tahun mulai 2016 sampai 2021, yang menjadi pertanyaan apa yang ia lakukan dan apa yang ia janjikan untuk menekan para korban agar tidak melapor.
Atas perbuatan asusilanya itu, Guru ngaji sekaligus pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda Antapani didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo pasal 76D dan atau pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
