Karimun, Owntalk.co.id – Salah seorang warga yang memiliki lahan di Sungai Raya, Meral, Tanjung Balai Karimun dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga, Gunandi digugat di Pengadilan Negeri (PN) Karimun oleh Rudy Haryanto yang juga mengklaim pemilik lahan seluas 2.200 m. Dimana luas lahan yang diklaim penggugat, Masuk wilayah lahan Gunandi yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Tak hanya menggugat Gunandi, Rudy Haryanto yang mengklaim pemilik tanah dengan dasar memiliki dokumen Sporadik, juga menggugat sembilan pihak. Diantaranya, Lurah Sungai Raya, Camat Meral dan Kepala BPN Kabupaten Karimun.
Penasehat hukum Gunandi, Musrin S.H., CPL., CPCLE., CPM., CPrM., CPPPLS., mengatakan, gugatan yang dilayangkan untuk klienya tersebut cukup aneh. Sebab, kliennya telah memiliki SHM atas lahan tersebut yang diterbitkan oleh instansi terkait. Yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun.
“Ini cukup aneh, klien kami jelas telah memiliki dokumen sah sebagai pemilik lahan. Yakni SHM yang dikeluarkan secara resmi oleh pihak BPN Kabupaten Karimun. Kok malah digugat di PN Karimun, karena jelas itu bukan kompetensi PN Karimun,” ungkapnya Kepada Kantor Berita Owntalk.co.id, Selasa, (04/01/2022).
Lanjut Musrin, bahwa yang menggugat kliennya tersebut hanya memiliki dokumen Surat Penyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik). Dimana surat tersebut dibuat oleh pemohon pendaftaran tanah secara pribadi dengan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat.
“Mereka menggugat hanya dengan dasar sporadik. Sementara, klien kami telah memiliki SHM. Disisi hukum jelas SHM lebih kuat dibandingkan sporadik,” tegasnya.
Baca Juga :
- Endipat Mohon Doa Dari Pulau Penyengat, Harapkan Yang Terbaik Untuk Kelahiran Anaknya
- Usai Reses di pulau Penyengat, Endipat Wijaya Ziarah ke Makam Raja Ali Haji
- DPD PKSS Karimun Sambut Tim Akademisi III Korps Pecinta Alam Korpala Unhas
Musrin juga mempertanyakan, dokumen Sporadik yang dimiliki penggugat diduga palsu.
“Malah kami menduga, dokumen Sporadik penggugat diduga palsu. Sehingga, pihak kami telah membuat laporan ke Polda Kepri atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pada 13 November 2021,” jelasnya.
Halaman Selanjutnya…