Musrin menjelaskan, awal mula kliennya memiliki lahan yang kemudian digugat oleh Rudy Haryanto. Sebelum menguasai lahan tersebut secara penuh dan munculnya SHM atas lahan tersebut. Kliennya telah membeli secara resmi kepada pemilik tanah atas nama Alias, M Hasan (alm) dan Hasan (alm) yang juga ikut digugat Rudy Haryanto.
“Dasarnya jelas, klien kami sebelumnya membeli secara resmi kepada pihak pemilik tanah. Dengan dokumen Sporadik yang dimiliki oleh tiga pemilik tanah, yakni Alias, M Hasan (alm) dan Hasan (alm),” ujarnya.
Setelah membeli tanah tersebut secara resmi. Jelas Musrin, Kliennya kemudian mengajukan pengurus Sertifikat Hak Milik (SHM). Dan akhirnya, pada tahun 2016 dan 2018 pihak BPN Kabupaten Karimun menerbitkan SHM atas tanah milik Gunandi.
Atas kejadian yang dialami kliennya tersebut, Musrin berharap, agar pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karimun bersikap, bertindak adil serta transparan dan objektif dalam menilai perkara gugatan yang diajukan pada 22 September 2021.
“Kami percaya dan kami minta, majelis hakim dapat menerapkan proses hukum yang berkeadilan, transparan dan objektif atas perkara ini,” harapnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta dan berharap kepada Lurah Sungai Raya, Camat Meral dan pihak BPN Kabupaten Karimun yang masuk sebagai tergugat dapat pula menyampaikan fakta-fakta yang sebenarnya. Sebab, kliennya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas dasar dan kewenangan pihak-pihak pemerintah maupun instansi terkait yang memiliki kewenangan tersebut.
“SHM bisa dimiliki Klein kami tentu muaranya dari pihak Kelurahan, Kecamatan hingga pihak BPN Kabupaten Karimun. Untuk itu, kami minta, pihak Lurah Sungai Raya, Camat Meral dan Kepala BPN Kabupaten Karimun yang juga menjadi tergugat. Dapat menyampaikan keterangan secara jelas dalam persidangan nantinya. Ketika SHM telah terbit. Tentu BPN Kabupaten Karimun memiliki dasar. Dari situ sudah sangat jelas, siapa pemilik yang sah atas tanah tersebut,” tutupnya.