Jakarta, Owntalk.co.id – Pemeritah pusat kembali membuka program pengungkapan sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II sejak 1 Januari 2022. Hanya saja program ini tidak tersedia secara manual, peserta tax amnesty bisa mengakses secara online.
Program tax amnesty jilid II ini terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak yang ditetapkan 22 Desember lalu. Pelaporan PPS bisa dilakukan melalui peramban desktop serta aplikasi.
“Tidak perlu harus datang ke kantor pajak, ada tampilan aplikasi yang disediakan,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers kemarin.
Sri Mulyani mengajak seluruh wajib pajak yang selama ini belum sepenuhnya patuh akan kewajiban agar mengikuti program tersebut. Ada kebijakan I dan II yang tersedia sesuai kriteria masing-masing wajib pajak.
“Jadi siapa saja wajib pajak yang selama ini masih punya atau belum comply baik harta diperoleh sebelum 2015 atau antara 2016-2020 dan belum disampaikan ke SPT sebaiknya mengikuti saja,” terangnya.
Halaman selanjutnya…
