Parah, Oknum PNS Kepri Korupsi Dana Bos Untuk Pelesiran ke Luar Negeri

DR MC Mpd terduga pelaku korupsi Dana Bos digiring menuju mobil tahanan. (foto : Haykal)

Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi pada Senin, (3/1) menyatakan bahwa MC diduga telah menyelewengkan dana BOS sebesar Rp 800 juta untuk kepentingan pribadi.

“Diduga dana korupsi digunakan pelesiran bersama oknum guru-guru lainnya ke negara Malaysia,” ungkapnya

Penyelewengan itu sendiri dilakukan MC ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMA Negeri 1 Batam berkisar di tahun 2017-2019.

“Anggaran yang di korupsi mulai dari tahun 2017-2019. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Saat ini, kasus tersebut akan terus kita kembangkan. Selain itu, ini merupakan komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi dan awal tahun kita sudah buktikan,” tegasnya.

Wahyu menjelaskan, modus yang di Lakukan tersangka adalah memanipulasi anggaran belanja (Mark Up Anggaran) dana BOS untuk kebutuhan sekolah, yang belakangan di Ketahui adalah fiktif. Parahnya lagi, tersangka melakukan pemalsuan tandatangan dari Komite Sekolah.

“Tersangka melakukan Mark Up anggaran dari dana BOS untuk belanja kebutuhan sekolah. Bahkan, dia (MC) memalsukan tandatangan Komite Sekolah. Yang harusnya di Tandatangani Komite Sekolah, dia yang menandatangani sendiri,” tutupnya.

Penulis: Haykal Editor: Anwar Anas
Exit mobile version