Duh, Kejari Batam Tetapkan Anak Buah Gubernur Kepri Jadi Tersangka

DR MC Mpd terduga pelaku korupsi Dana Bos digiring menuju mobil tahanan. (foto : Haykal)

Batam, Owntalk.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Batam berinisial DR MC Mpd, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS dan Komite Sekolah SMAN 1 Batam. Tersangka saat ini menjabat sebagai Kasi Kurikulum dan Penilaian dibawah Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau

Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi menuturkan, hari ini, pihak kejaksaan sudah menahan tersangka di rutan Batam, untuk penahanan 20 hari kedepan agar tidak menghilangkan barang bukti.

“Diduga dana korupsi digunakan pelesiran bersama oknum guru-guru lainnya ke negara Malaysia,” ungkapnya, Senin (03/01/2022).

Lanjut Wahyu, lebih kurang sekitar Rp 800 jutaan dana tersebut disalahgunakan dan ketika itu tersangka menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN Batam.

“Anggaran yang di korupsi mulai dari tahun 2017-2019. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Saat ini, kasus tersebut akan terus kita kembangkan. Selain itu, ini merupakan komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi dan awal tahun kita sudah buktikan,” tegasnya.

Atas tindakannya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 uu no 31 tahun 1999 ttg pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah uu no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp jo pasal 65 ayat 1 kuhp dan pasal 3uu no 31 tahun 1999 ttg pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah uu no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp jo pasal 65 ayat 1 kuhp.

Penulis: HyakalEditor: Anwar Anas
Exit mobile version