Jakarta, Owntalk.co.id – Baru-baru ini, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Letjen TNI Agus Widjojo mengusulkan dibentukanya Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Nantinya, Dewan Keamanan atau kementerian itu akan menaungi institusi Polri.
Usulan Letjen TNI Agus itu kemudian diprotes banyak pihak dan memunculkan polemik.
Salahsatu yang mengkritik usulan Gubernur Lemhanas adalah Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi). Dr Edi Hasibuan menilai usulan itu akan sangat berbahaya dan membingungkan masyarakat.
Pakar Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Ini menyebut pemikiran yang disampaikan Letjen TNI Agus Widjojo masih sangat prematur dan berpotensi menciptakan kegaduhan publik
“Kami melihat pemikiran itu, pemikiran yang sangat mundur dan sangat ngawur jika Polri dibawah Dewan Keamaan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri, Pemikiran ini sangat berbahaya terhadap profesionalisme Polri dalam menjalankan tugasnya,” Ungkap Edi Hasibuan kepada Kantor Berita Owntalk. Senin, (3/1).
Lanjut Edi, Sebelum melemparkan pernyataan atau usulan ke publik, harusnya Gubernur Lemhanas melakukan kajian akademik terlebih dahulu.
Baca juga :
- Peta Elektoral Agustus 2026: Gerindra 23,2 Persen, PDI-P 11,6 Persen, Golkar 10,4 Persen
- Dari Pokir untuk Rakyat, Langkah Aweng Kurniawan Bantu Nelayan Belakang Padang Melaut Lebih Cepat
- Penuhi Komitmennya, Aweng Kurniawan Serahkan Bantuan Alat Posyandu hingga Perlengkapan Hadrah
” Seharusnya Agus jangan melemparkan wacana sebelum membuat kajian akademiknya terlebih dahulu,” lanjut Mantan Anggota Kompolnas RI itu.
Jika telah melakukan kajian yang matang dan komprehesif, Edi juga tak menentang jika kajian itu diusulkan ke DPR.
“Kalau memang ada (kajian.red) baru menyampaikannya kepada DPR sebagai pembuat undang undang.” lanjut dia
Menurut Edi, amanat Undang-undang No.2 thn 2002 tentang Polri sudah mengatur tentang hal itu. “Jika ada wacana Polri dibawah kementerian itu sangat berbahaya karena profesionalisme polri akan mundur dan semakin mudah diintervensi kementerian diatasnya.” lanjut dia .
