Raperda dan RPTKA Karimun di Sahkan

Karimun, Owntalk.co.id – DPRD Karimun bersama Bupati Karimun menggelar rapat paripurna untuk menggesahkan Raperda Karimun dan Rencana Penggunaan Tenaga Asing (RPTKA), Selasa (28/12/2021).

Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam sambutannya mengapresiasi anggota DPRD terutama Pansus Raperda dan Pansus RPTKA karena telah berhasil mengesahkan empat Perda.

“Perda yang disahkan hari ini adalah Perda yang sangat bermamfaat untuk kita semua terutama untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari distribusi tenaga kerja asing,” katanya.

Rafiq berharap kepada OPD terkait hendaknya bersosalisasi khususnya di Bapenda yang berkaitan dengan Perda tahun 1999 dan OPD Disnaker terkait dengan tenaga kerja asing perpanjangan ini dapat direalisasikan dan dilaksanakan pada tahun yang akan datang. 

“Mengkaji kembali tentang turunanya yaitu peraturan Bupati untuk memangkas atau memperpendek regulasi imigrasi mungkin mempersulit waktu mendapatkan perizinan-perizinan di Indonesia komunikasi harus mulai dari bawah seperti Rt, Rw, Lurah, Camat perlu di kaji kembali,” ujarnya.

Baca Juga :

Rafiq mengungkapnya kalau sudah di tangani oleh tim yang melibatkan dinas dan seluruh yang terlibat dalam sebuah tim untuk memperpendek tentang kendali pengurusan ini perlu revisi terhadap turunan peraturan bupati terhadap Perda yang dilaksankan ini. 

” Kita buat Perda terhadap tenaga kerja asing untuk mengantisipasi terhadap lonjakkan tenaga kerja asing di kabupaten Karimun,” ungkapnya.

Rafiq menambahkan tenaga kerja asing di Karimun yang terdaftar 198 orang dan kita pernah mencapai di angka 800 pada tahun 2016 sampai 2017 dan sekarang terjadi penurunan. Karena perusahan sudah berpikir lebih efisien mengunakan pekerja lokal. 

Penulis: KokoEditor: Arini
Exit mobile version