banner 728x90
Berita  

Catat ! Ini Aturan Baru Perjalanan selama Natal dan Tahun Baru

Ketentuan pengalihan operasional mobil barang tersebut tidak berlaku bagi mobil pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), barang ekspor-impor menuju atau dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor impor. Kemudian kendaraan pengangkut air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok.

Aturan Transportasi Laut

Selain itu, Kemenhub juga menerbitkan Surat Edaran nomor 110 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Laut selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi Covid-19. Ketentuannya tak jauh berbeda dengan aturan perjalanan di darat.

Plt Dirjen Perhubungan Laut Arif Toha, dalam keterangan tertulisnya, menyebutkan bahwa tujuannya adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Terutama, terhadap pelaku perjalanan dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.

Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap. Kemudian surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya dilakukan maksimal 1×24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.

“Penumpang kapal laut yang berusia di atas 17 tahun dan belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, ataupun tidak melakukan vaksin dosis lengkap dikarenakan alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara,” ujar Arif.

Sementara itu, penumpang kapal laut usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test-PCR, di mana pengambilan sampel maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Ini sebagai persyaratan perjalanan dan tanpa harus menunjukkan kartu vaksin.

Apabila penumpang menunjukkan gejala Covid-19, meski berdasarkan surat keterangan dinyatakan negatif, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Mereka wajib melakukan tes diagnostik rapid test-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. Seluruh ketentuan perjalanan darat dan laut itu berlaku efektif 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi, dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (18/12/2021), meminta masyarakat untuk tetap patuh kepada aturan protokol kesehatan selama diberlakukannya aturan pengetatan perjalanan. Terlebih dengan ditemukannya kasus pertama varian Omicron di tanah air.

Menurut Dedy, lemahnya penerapan prokes dan lonjakan mobilitas warga menjadi salah satu pemicu lonjakan paparan Covid-19 di seluruh daerah, seperti pada libur panjang pada tahun lalu. Untuk itu, kata dia, pemerintah kembali meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia jelang libutan Nataru.

Pemerintah daerah juga diimbau untuk melaksanakan pengetatan dan pengawasan prokes di tempat-tempat yang berpotensi menyebabkan kerumunan menjelang Natal. Misalnya, gereja, atau tempat yang difungsikan sebagai lokasi ibadah Natal, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal.

Upaya-upaya kewaspadaan tersebut perlu dilakukan mengingat pandemi belum usai.  Kementerian Kominfo juga minta masyarakat untuk semakin bijak dalam memilah informasi dan waspada terhadap hoaks terkait varian baru Omicron.