banner 728x90
Berita  

Catat ! Ini Aturan Baru Perjalanan selama Natal dan Tahun Baru

Khusus angkutan umum yang melakukan perjalanan antarkota, jumlah penumpang dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas tempat duduk dan menerapkan jaga jarak. Kendaraan harus rutin dilakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan setiap 24 jam.

Pengelola terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan diwajibkan untuk mempersiapkan dan menggunakan PeduliLindungi, melakukan penyemprotan disinfektan setiap 24 jam. Kemudian menyediakan pengukur suhu tubuh dan menyiapkan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan.

Selama masa Nataru, Kepolisian RI juga akan menerapkan aturan manajemen operasional lalu lintas di jalan tol berupa contra flow, satu arah (oneway), dan ganjil-genap. Rekayasa lalu lintas juga dapat dilakukan oleh pemerintah daerah termasuk di kawasan wisata.

Pengemudi dan kru kendaraan logistik yang beroperasi di Pulau Jawa dan Bali wajib membawa kartu vaksin dosis lengkap. Juga wajib menunjukkan surat keterangan negatif hasil rapid test yang hasilnya diambil maksimal 1×24 jam.

Jika baru dapat vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan. Jika belum mendapatkan vaksinasi, maka harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Bagi pengemudi di luar Jawa dan Bali juga wajib  menunjukkan surat keterangan negatif hasil rapid test yang hasilnya diambil maksimal 1×24 jam. Hanya saja, dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Terdapat juga pengalihan arus lalu lintas operasional mobil barang dari ruas jalan tol ke jalan nasional berlaku bagi mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram. Atau mobil barang sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut bahan galian, bahan tambang, atau bahan bangunan.

Halaman Selanjutnya…