banner 728x90
Berita  

Catat ! Ini Aturan Baru Perjalanan selama Natal dan Tahun Baru

Jakarta, Owntalk.co.id – Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan pada Jumat (17/12/2021) mengeluarkan aturan terbaru terkait pengetatan perjalanan orang di dalam negeri dengan moda transportasi selama Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Hal ini tertuang di dalam Surat Edaran nomor 109 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan bahwa pelaku perjalanan darat selama Nataru harus sudah divaksin lengkap, dibuktikan dengan menunjukkan kartu vaksin lengkap. Selain itu sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian. Khusus usia di bawah 12 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test-PCR di mana sampelnya diambil dalam waktu 3×24 jam sebelum berangkat dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Ketentuan itu dikecualikan untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Begitu pula perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi penyeberangan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test atau antigen.

Halaman Selanjutnya…