banner 728x90

Tiga Orang Preman Mengaku Dibayar Gagalkan Penggusuran Apartemen Indah Puri

Mangara juga menyampaikan, saat ini gugatan di Pengadilan masih dalam proses mediasi. Lalu, permintaan mereka (penghuni Apartemen) banyak yang tidak berdasar secara hukum.

“Status mereka sudah kita jelaskan dari awal, bahwa sejak September 2018 masa WTO selama 30 Tahun sudah berakhir. Bahkan, kita perusahaan masih membiarkan mereka bertempat tinggal disana secara gratis dan kita sudah memperingatkan beberapa kali mulai dari tahun 2019 hingga saat ini. Akan tetapi, mereka masih tetap bersikukuh dan mengklaim bangunan itu milik mereka,” bebernya.

Mangara menambahkan, tak hanya itu, upaya negosiasi antara pihak Indah Puri Golf and Resort dengan penghuni Apartemen pun sudah pernah dilakukan. Tetapi masih juga mereka tidak menyetujui hal tersebut.

“Mereka malah meminta uang saguh hati yang tak sepantasnya. Ada yang meminta Rp 2 Miliar bahkan selebihnya. Langkah selanjutnya yang akan kita lakukakan adalah bagi mereka yang masih tetap bertahan di Apartemen tersebut kita tetap meminta untuk keluar dari bangunan yang dihuni saat ini,” tutupnya.

Berikut penyataan sikap serta permohonan maaf perwakilan masa berinisial J kepada pihak pengelola Apartemen Indah Puri and Resort Sekupang :

‘Dalam kesempatan ini kami menyatakan sikap dan permohonan maaf kepada pihak pengelola resort, agar permohonan maaf ini kami mengharapkan pihak pengelola dapat memaafkan apa yang sudah kami lakukan pada peristiwa tanggal 18 Desember 2021 kemarin’.

‘Dengan ini kami membuat pernyataan dan pengakuan kepada pengelola Apartemen Indah Puri Golf Resort, bahwa benar kami pada hari Sabtu (18/12/2021) sekira pukul 11.00 Wib dengan melawan hak secara paksa masuk ke Apartemen Indah Puri Golf Resort tanpa seizin pihak pengelola untuk melakukan ancaman, keributan dan kerusuhan guna menghalang-halangi pelaksanaan pembongkaran unit bangunan hunian yang sudah tidak layak huni dan kosong tak berpenghuni lagi’.

‘Adapun kami melakukan perbuatan tindakan melawan hukum tersebut, karena kami disuruh dan dibayar oleh orang atau penghuni Apartemen Indah Puri Resort oleh seseorang berinisial ED Warga Negara Asing (WNA). Dimana dana operasional kami ditransfer melalui rekening tabungan atasnama DD’.

Halaman selanjutnya…