Batam, Owntalk.co.id – Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kota Batam akan kembali menggelar aksi unjuk rasa pagi ini, Rabu (22/12). Hal itu diketahui dari surat aksi yang diterima Kantor Berita Owntalk. Selasa, (21/12).
Sama dengan sebelumnya, Serikat Buruh/Serikat pekerja akan menggelar aksi dengan penentuan titik kumpul di Halte Simpang Panbil.
Dalam aksinya nanti, para buruh akan menuntut tiga poin kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Baca juga :
- Dari Catwalk Batam ke Industri Nasional, 7 Besar TNSM Cycle 2 Siap Go Public
- Optimisme UMKM Naik Kelas, Pemko Batam Bidik Pasar Internasional Lewat Bazar PKK
- Amsakar Achmad Serahkan Bantuan Tunai untuk 4.000 Lansia di Batam
Para buruh meminta agar Gubernur Kepri mencabut kasasi di Mahkamah Agung tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri dan Upah Minimum kota Batam 2021. Selain itu, buruh juga meminta Gubernur untuk merevisi SK No 1373 tahun 2021 tentang UMK Batam tahun 2022 dan meminta Pemerintah Pusat mencabut Omnibuslaw UU 11/2020 yang dianggap mereka inkonstitusional.
Aksi ini akan digelar di tujuh titik, yakni di Kantor Gubernur Kepri di Dompak, Kantor Perwakilan Gubernur Kepri di Graha Kepri-Batam, Kantor DPRD Kepri, Kantor Walikota Batam, Kantor DPRD Batam, Kawasan Temenggung Abdul Jamal dan di Kawasan Industri-industri.

