Jakarta, Owntalk.co.id – Merasa diberhentikan tanpa alasan, eks Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury akan menggugat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Thomas akan menggugat Yaqut terkait prosedur pengusulan pemberhentian dari jabatan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama. Thomas merupakan salah satu dari beberapa Dirjen di Kemenag yang dicopot dari jabatannya.
“Ya iya kita PTUN kan. Kita orientasinya mekanisme dan prosedur pengusulan pemberhentian itu. Kalau Surat Keputusan (SK) kan mutlak dari presiden. Tapi prosedur sampai dia masuk ke pemberhentian itu menurut saya ada cacat,” kata Thomas.
Baca juga :
- Tim Advokasi Setokok Desak Polda Kepri dan Polresta Barelang Transparan Tangani Bentrokan Berdarah
- Sekolah Merah Putih di Rempang Jadi Harapan Baru Anak Hinterland, Pendidikan Gratis Disiapkan hingga SMA
- Dasco: Buruh dan Pengusaha Masih Berbeda Pandangan, DPR Kejar RUU Ketenagakerjaan hingga Oktober
Tak hanya ke PTUN, Thomas juga berencana akan mengadukan pencopotan tersebut pihak KASN. Ia mengaku menolak bila dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen. Pasalnya, Ia mengklaim dicopot tanpa alasan yang jelas.
Thomas menyesalkan putusan menteri sepihak tanpa melakukan pemanggilan dahulu terhadapnya. Pencopotan itu dianggapnya sebagai pelecehan personal yang dilakukan menteri kepadanya.
“Paling tidak menteri memanggil kita. Kalau kita ada yang salah atau apa ya disampaikan. Kalau enggak ada kesalahan fundamental, kan enggak semestinya mengusulkan dicopot,” ucap dia.

