Jakarta, Owntalk.co.id – Merasa diberhentikan tanpa alasan, eks Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury akan menggugat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Thomas akan menggugat Yaqut terkait prosedur pengusulan pemberhentian dari jabatan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama. Thomas merupakan salah satu dari beberapa Dirjen di Kemenag yang dicopot dari jabatannya.
“Ya iya kita PTUN kan. Kita orientasinya mekanisme dan prosedur pengusulan pemberhentian itu. Kalau Surat Keputusan (SK) kan mutlak dari presiden. Tapi prosedur sampai dia masuk ke pemberhentian itu menurut saya ada cacat,” kata Thomas.
Baca juga :
- Usai Reses di pulau Penyengat, Endipat Wijaya Ziarah ke Makam Raja Ali Haji
- DPD PKSS Karimun Sambut Tim Akademisi III Korps Pecinta Alam Korpala Unhas
- Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah Sebanyak 25,9 Ton
Tak hanya ke PTUN, Thomas juga berencana akan mengadukan pencopotan tersebut pihak KASN. Ia mengaku menolak bila dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen. Pasalnya, Ia mengklaim dicopot tanpa alasan yang jelas.
Thomas menyesalkan putusan menteri sepihak tanpa melakukan pemanggilan dahulu terhadapnya. Pencopotan itu dianggapnya sebagai pelecehan personal yang dilakukan menteri kepadanya.
“Paling tidak menteri memanggil kita. Kalau kita ada yang salah atau apa ya disampaikan. Kalau enggak ada kesalahan fundamental, kan enggak semestinya mengusulkan dicopot,” ucap dia.