Jakarta, Owntalk.co.id – Merasa diberhentikan tanpa alasan, eks Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury akan menggugat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Thomas akan menggugat Yaqut terkait prosedur pengusulan pemberhentian dari jabatan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama. Thomas merupakan salah satu dari beberapa Dirjen di Kemenag yang dicopot dari jabatannya.
“Ya iya kita PTUN kan. Kita orientasinya mekanisme dan prosedur pengusulan pemberhentian itu. Kalau Surat Keputusan (SK) kan mutlak dari presiden. Tapi prosedur sampai dia masuk ke pemberhentian itu menurut saya ada cacat,” kata Thomas.
Baca juga :
- Wagub Kepri Dorong Pengembangan SDM Lewat Olahraga di MUSORPROVLUB 2025
- Gelar Reses di Pulau Kasu, Aweng Kurniawan siap Perjuangkan Aspirasi Nelayan
- Istri Wagub Kepri Hadiri Pembukaan Klinik Kecantikan Berteknologi Canggih di Batam
Tak hanya ke PTUN, Thomas juga berencana akan mengadukan pencopotan tersebut pihak KASN. Ia mengaku menolak bila dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen. Pasalnya, Ia mengklaim dicopot tanpa alasan yang jelas.
Thomas menyesalkan putusan menteri sepihak tanpa melakukan pemanggilan dahulu terhadapnya. Pencopotan itu dianggapnya sebagai pelecehan personal yang dilakukan menteri kepadanya.
“Paling tidak menteri memanggil kita. Kalau kita ada yang salah atau apa ya disampaikan. Kalau enggak ada kesalahan fundamental, kan enggak semestinya mengusulkan dicopot,” ucap dia.