Ribuan Massa PPDI Kabupaten Trenggalek Tolak Perpres Nomor 104 Tahun 2021

Trenggalek, Owntalk.co.id – Ribuan massa yang terdiri dari Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Trenggalek melakukan aksi unjuk rasa penolakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 di depan Gedung DPRD Trenggalek,Kamis (16/12/2021).

Aksi Massa tersebut untuk menolak rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022, yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 November 2021.

Peraturan yang ditolak itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN TA 2022 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa pada TA 2022.

Aksi Tolak Perpres Nomor 104 Tahun 2021 dikoordinasi oleh Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Trenggalek, Puryono, yang juga sebagai Kepala Desa Karangturi, Kecamatan Munjungan.

Massa menolak pasal 5 ayat (4), yang menyebutkan, bahwa dana desa tahun 2022, diatur penggunaanya untuk:

  1. Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen).
  2. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen).
  3. Dukungan pendanaan penanganan COVID-19 paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi dana desa setiap desa, dan Program sektor prioritas lainnya.

Puryono mengatakan, Perpres no.104 Tahun 2021 telah merampok kewenangan yang dimiliki Desa untuk mengelola Dana Desa.

“Kewenangan kami telah dirampok oleh negara melalui Perpres 104. Kami menolak karena kami sudah sengsara. Kami seharusnya bisa mengelola sendiri dana desa. Tapi selalu diintervensi oleh pemerintah pusat,” ujar Puryono. 

Puryono juga menyampaikan, massa aksi menuntut pemerintah pusat untuk merevisi Perspres No.104 Tahun 2021. Menurut Puryono, Perpres No.104 Tahun 2021 harus sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa.

Melalui tuntutan revisi Perpres No.104 tahun 2021, Puryono berharap pemerintah desa bisa mengelola Dana Desa secara otonom tanpa intervensi negara.

Kemudian, revisi Perpres No.104 Tahun 2021, diharapkan bisa mengembalikan wewenang pemerintah desa untuk melaksanakan hasil kesepakatan dalam musyawarah desa. Dalam hal ini, musyawarah desa telah mencantumkan program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa dalam APB Desa Tahun Anggaran 2022.

“Kami di Trenggalek bersuara mewakili seluruh masyarakat di desa. Perpres Nomor 104 tidak sesuai musyarawah desa (Musdes) yang sudah dirembuk selama dua tahun,” kata Puryono.

Baca Juga :

Dia menjelaskan, pemerintah desa di Trenggalek tidak mau tunduk dengan aturan pemerintah, termasuk alokasi anggaran Dana Desa sejumlah 40% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat miskin.

“Dengan terbitnya Perpres Nomor 104 Tahun 2021 merebut apa yang sudah kami janjikan kepada seluruh masyarakat desa. Karena sebelumnya kita sudah melakukan refocusing, refocusing, refocusing. Maka dari itu, kami sepakat, Tolak Tolak Tolak…Revolusi Sampai Mati…Merdeka -Merdeka…,” teriak Puryono

Aksi massa tolak Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tersebut berlangsung dengan tertib. 

Penulis: SarnoEditor: Arini