Yuk Ketahui Aturan Karantina Terbaru Sepulang dari Luar Negeri

Pemerintah kembali mengeluarkan aturan terbaru terkait masa karantina terbaru untuk masyarakat yang kembali dari luar negeri saat pandemi Covid-19. Kebijakan ini diterbitkan melalui Adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Kebijakan terbaru merujuk pada Adendum Surat Edaran nomor 23 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Adendum Surat Edaran ini ditetapkan di Jakarta, Kamis (2/12/2021) dan ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto.

Berdasarkan Adendum Surat Edaran tersebut di atas, masa karantina Covid-19 terbaru berlaku selama 10 hari. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Jumat (3/12/2021) hingga waktu yang belum ditentukan. Hal ini digunakan oleh pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan masa karantina terkait pandemi Covid-19 terbaru serta laju penyebaran kasus virus corona.

Seluruh masyarakat yang kembali dari luar negeri, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) harus mengikuti beberapa persyaratan. Masyarakat yang baru datang dari luar negeri harus melakukan uji usap ulang untuk rapid test (RT) dan polymerase chain reaction (PCR). Kemudian wajib menjalani karantina selama 10 x 24 jam. Sedangkan kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia harus melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 10 x 24 jam.

Ketentuan untuk WNI dan WNA yang akan melakukan tes RT-PCR kedua adalah sebagai berikut:

  • Hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan total waktu karantina 10 x 24 jam.
  • Hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan total waktu karantina 14 x 24 jam.

Terdapat beberapa aturan lainnya terkait WNA yang ingin masuk ke Indonesia. Ini merujuk pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 23 tahun 2021. Warga negara asing sementara waktu dilarang masuk ke Indonesia, baik mereka yang tinggal langsung di luar negeri ataupun yang hanya sekedar transit di negara asing dalam kurun waktu 14 hari. Negara asing tersebut memiliki kriteria sebagai berikut:

  • Telah dikonfirmasi adanya varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di negara-negara seperti Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.
  • Negara asing yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi varian baru B.1.1.529 yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

WNA boleh masuk ke Indonesia dengan syarat sebagai berikut:

  • Tidak memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara asing yang telah disebutkan sebelumnya dalam waktu 14 hari.
  • Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
  • Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).
  • Memperoleh pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga resmi.
Penulis: Indonesia.go.id Editor: Anwar Anas