Karimun, Owntalk.co.id – Polres Karimun mengeluarkan LP Resmi B/95/XII/2021/SPKT/PolresKarimun/Poldakepri tertanggal 7 November 2021 atas kasus penipuan yang menimpah ratusan orang yang mana telah dijanjikan bekerja di PT. Saipem Branch, Selasa (07/12/2021).
Kasat Reskrim Karimun AKP Arsyad Riyandi mengataka, pihaknya sudah menerima laporan resmi dari beberapa masyarakat yang mencari keadilan, dalam arti adanya dugaan terjadi unsur penipuan penerimaan lowongan pekerjaan.
“Tersangkanya berinsial N, Y dan S sudah kita amankan untuk diambil keterangannya apakah laporan dari masyarakat tadi, terkait atau terpenuhi tidaknya unsur tindak pidananya,” katanya.
Arsyad melanjutkan pihaknya akan melihat lebih jauh apakah ada keterlibatan pihak ketiga didalam peistiwa ini.
Untuk diketahui sejauh ini total korban sendiri sudah mencapai 20-30 orang, mereka telah dijanjikan bekerja di PT tersebut yang terletak di Meral
“Untuk saksi ada tiga orang sudah kita lakukan pemeriksaan secara maraton, kalau nanti korbannya sendiri sudah kita iventariskan dan kita akan data lebih lanjut, ada berapa sebenarnya jumlah korbannya,” ujarnya.
Kasat Reskrim Karimun jauh hari telah menerima laporan terkait tindak pidana penipuan tentang lowongan pekerjaan, yang mana mereka dijanjikan masuk kerja pada tanggal 6 yaitu hari Senin, akan tetapi hingga kini tidak ada kejelasan mengenai kelanjutan lowongan pekerjaan tersebut, disisi lain sejumlah uang telah korban serahkan untuk rekriutmen.
“Memang ada sejumlah uang yang dimintakan dari tersangka kepada korban, jumlahnya bervariasi. Yang saya pastikan diatas 1,5 juta rupiah,” jelasnya.

