Jakarta, Owntalk.co.id – Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi, Bprida Randy Bagus (21) kini di tahan di Polda Jatim.
Diketahui Bripda Randy diberhentikan secara tidak hormat. Pemecatan ini diungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
“Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ucap Dedi yang dikutip dari Kompas.com, Senin (06/12/2021).
Pemecatan secara tidak hormat Bripda Randy ini berawal dari peristiwa yang menimpah mahasiswi Universitas Brawijaya Malang, NWR (21) yang bunuh diri di atas pusaran sang ayah.
Randy dengan sengaja menyuruh NWR untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Baca Juga :
- PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR
- Pemuda Lintas Iman Serukan Kondusifitas dan Serap Aspirasi Rakyat
- NasDem Resmi Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Keanggotaan DPR
Berita terkini mengenai Bripda Randy di sel penjara pun viral.
Dalam foto yang beredar terlihat Bripda Randy mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan berdiri di balik jeruji besi.
Akibat perbuatanya, Randy akan dikenakan kode etik Kepolisian pasal 7 dan 11 dengan pidana pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP, ancaman penjara maksimal 5 tahun.