Jakarta, Owntalk.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan beberapa ketentuan baru dalam perdagangan saham. Selain menutup informasi kode broker dan domisili investor, BEI akan menyesuaikan mekanisme pre-opening dan pre-closing, dan memperpanjang jam perdagangan saham di pasar negosiasi.
Penyesuaian mekanisme pre-opening dan pre-closing dilakukan dengan menambah informasi Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV), serta fitur random closing. BEI juga menambahkan fitur market order untuk meningkatkan potensi terjadinya transaksi sehingga mendorong likuiditas pasar.
Langkah itu dilakukan BEI di antaranya sebagai ikhtiar dalam mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar dan efisien, serta mendukung aspek perlindungan investor.
“Untuk itu, diperlukan inisiatif penyempurnaan dan pemutakhiran sistem perdagangan Bursa,” kata Kepala Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI) Jawa Barat Reza Sadat Shahmeini menjelaskan langkah pusat.
Pihaknya pun ingin sebagai penyelenggara perdagangan saham di Pasar Modal Indonesia, dapat selalu mengedepankan perdagangan yang teratur, wajar dan efisien.
Pasalnya, tak jarang terjadi praktik yang dilakukan spekulan dan oknum trader yang berpengaruh terhadap investor dalam transaksi sehingga tergiring dan mengalami kerugian (potential loss).
Di antaranya adalah tindakan oknum trader yang memanfaatkan keawaman investor lain dan emosi para investor dengan menggiring harga saham untuk kepentingan sekelompok pihak.
Karena begitu harganya naik, sindikat akan buru-buru menjual saham-saham mereka sehingga setelah mereka merealisasikan keuntungan, harga saham akan jatuh.
Halaman selanjutnya…

