Karena Tersulut Api Cemburu, Dua Pelaku Pengeroyokan di Foocourt 98 Diamankan Polisi

Berita Terkini Batam

Batam, Owntalk.co.id – Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan di Parkiran Belakang Panggung Utama 98 Foodcourt. Kedua pelaku berhasil diamankan saat berada di Kos-kosan Oren di Depan Masjid Babusalam, Bengkong Indah Bawah.

Kejadian bermula saat korban baru sampai di Parkiran Belakang Panggung Utama 98 Foodcourt, pada Minggu (21/11/2021). Korban ke lokasi tersebut bertujuan untuk menjemput istrinya, kemudian setelah menemui isitrinya. Tiba – tiba TS yang merupakan istri korban dipanggil oleh salah satu pelaku dan menanyakan siapa si korban.

Tidak lama kemudian dua orang pelaku tersebut langsung memukul korban dengan cara meninju bagian dada dan menendang bagian muka korban. Sehingga mengakibatkan korban terjatuh ke aspal, melihat kejadian tersebut istri korban mencoba memisahkan korban dari tiga orang tersangka tersebut. Namun TS malah di pukul di bagian pipi sebelah kanan oleh salah satu tersangka.

Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono menuturkan, pihaknya menerima laporan soal pengeroyokan di wilayah Parkiran Belakang Panggung Utama 98 Foodcourt. Menanggapi laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial JR (26) dan IS (32).

“Tim berhasil mengamankan dua orang pelaku di kosnya. Setelah itu, kita melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Dari keterangan pelaku, mereka merasa cemburu karena melihat wanita yang biasa menemaninya bersama laki-laki lain,” ungkapnya.

Baca Juga :

Lanjut Budi, kedua pelaku lainnya Berinisial EK dan EP masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Saat ini tim masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, masih ada dua tersangka lainnya yang DPO,” jelasnya.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa Satu Sweater Berwarna Putih dengan Motif Bergaris Biru Coklat, Satu Celana Kain pendek Berwarna Hitam dan satu Lembar Kwitansi Tanda Berobat Rumah Sakit Harapan Bunda.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 170 Jo 55 KUHPidana dengan hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.

Penulis: HaykalEditor: Arini