Gabungan Ormas dan Lsm Se Kepri Minta Gubernur Cabut Izin Wisata Alam di Pulau Rempang

Berita Terkini Batam

Menurut pihaknya, jika memang sebuah hutan dimanfaatkan untuk kepentingan produksi benar-benar dikaji bagaimana Amdalnya, Master Plannya dan penataannya sehingga jangan sampai setelah surat keputusan diberikan, pengusahanya main potong saja tanpa ada pengawasan dari Pemerintah yang mengeluarkan izin tersebut.

Untuk menanggapi hal tersebut pihaknya memiliki 8 point pernyataan sikap bersama yaitu, point pertama, Mendesak Gubernur Kepri untuk mencabut keputusan Gubernur Kepri tentang izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan penyediaan sarana wisata alam pada hutan produksi Pulau Rempang Tanjung Kelingking Pantai Kelat Kota Batam oleh PT. Villa Pantai Mutiara. Lalu, point kedua, Diduga dengan penerbitan keputusan Gubernur Kepri tentang IUPJL-PSWA pada hutan produksi Pulau Rempang Tanjung Kelingking Pantai Kelat Kota Batam oleh PT. Villa Pantai Mutiara tidak melengkapi persyaratan perizinan yang diamanatkan.

Pada point ketiga, Diduga PT. Villa Pantai Mutiara telah melakukan pengrusakan/ penggundulan hutan produksi di Tanjung Kelingking Pantai Kelat Pulau Rempang Kota Batam, karena luas area yang diizinkan untuk dibangun sarana wisata alam paling banyak seluas 19,17 hektar dari total yang diberikan seluas 191,78 hektar. Setelah itu, point ke empat, mendesak Gubernur Kepri dan dinas terkait agar menyampaikan ke publik secara terbuka bukti dokumen persyaratan perizinan yang telah dipenuhi oleh PT. Villa Pantai Mutiara.

Lalu, point kelima, Mendesak DPRD Kepri agar memanggil Gubernur dan dinas terkait untuk mengevaluasi izin-izin yang dikeluarkan karena diduga beberapa izin yang dikeluarkan syarat dengan kepentingan dan dipaksakan. Point ke enam mendesak pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian Kehutanan agar mengusut tuntas dugaan tindak pidana pengrusakan hutan produksi. Lalu, point ke tujuh, meminta pihak KPK, Kepolisian, Kejaksaan agar memeriksa pejabat dan pihak terkait yang telah mengeluarkan beberapa izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan penyediaan sarana wisata alam karena diduga syarat dengan kepentingan dalam pengurusan perizinan.

Pada poin ke delapan, Apabila pernyataan sikap ini tidak diindahkan Gubernur Kepri dan pihak terkait, maka kami dari LSM, OKP, ORMAS se provinsi Kepri akan melakukan gerakan demonstrasi dan upaya hukum atas dugaan kesalahan terbitnya keputusan tersebut.

Penulis: haykalEditor: Arini
Exit mobile version