“Kita berharap semua pihak dapat mentaati aturan karantina untuk kepentingan bersama,” kata Nadia
Masa karantina pelaku perjalanan internasional merujuk pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam aturan ini, pelaku perjalanan internasional, baik WNA maupun WNI yang tidak memiliki riwayat bepergian ke 11 negara sudah mendeteksi varian Omicron dalam 14 hari terakhir wajib menjalani karantina selama 7 hari saat tiba di Indonesia.
11 Negara tersebut ialah Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hongkong. Sementara bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara itu dalam 14 hari terakhir ditangguhkan sementara pemberian visanya.
Pengaturan penangguhan pemberian visa ini dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arragement, dan delegasi negara anggota G20.