RDPRD Kepulauan Meranti Sahkan APBD Tahun 2022

SELATPANJANG,Owntalk.co.id – DPRD Kepulauan Meranti melaksanakan sidang paripurna laporan Bapemperda dan pengambilan keputusan terhadap Propemperda tahun 2022. Selain itu DPRD juga melakukan pengesahan Ranperda APBD tahun 2022.

Kesepakatan bersama antara legislatif dengan eksekutif dilakukan pada sidang paripurna di Balai sidang DPRD Kepulauan Meranti, Jum’at (26/11/2021) malam.

Rapat Paripurna kesembilan masa
persidangan pertama tahun persidangan 2021 itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah dan didampingi  Wakil Ketua DPRD kabupaten Kepulauan Meranti, Khalid Ali dan Iskandar Budiman dan dihadiri 28 anggota DPRD.

Proses pembahasan RAPBD tahun anggaran 2022 itu dibacakan oleh juru bicara Badan Anggaran DPRD, Dedi Yuhara Lubis. mengatakan pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022 dengan perwujudan amanat peraturan perundang-undangan, maka RAPBD tahun 2022 ini disusun dengan berpedoman pada kerangka ekonomi makro, pokok-pokok kebijakan fiskal dan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2022.

Salah satu anggota fraksi Dedi Yuhara Lubis mengatakan adapun bentuk rencana yang dibuat, semuanya akan bermuara kepada upaya untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti, yang tentunya harus sejalan dengan rencana pembangunan daerah secara keseluruhan.

” Menjadi harapan bersama program yang disusun ini nantinya akan dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang – undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat serta dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang dapat diterima oleh semua pihak,” katanya

Dedi melanjutkan proses pembahasan APBD tahun anggaran 2022 berjalan sangat alot dan dinamis, hal ini ditandai dengan perdebatan dan adu argumentasi tentang perlu atau tidaknya program tersebut dianggarkan, hal ini tentu dalam rangka memposisikan program dan kegiatan berdasarkan skala prioritas yang mengacu kepada kebutuhan masyarakat namun tidak mengacu kepada keinginan
kelompok tertentu.

“Selanjutnya Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menyadari sepenuhnya bahwa hasil pembahasan yang kami laporkan ini belumlah mampu menampung seluruh aspirasi dan keinginan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti. Namun dengan amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat kepada kami selaku anggota DPRD, ini merupakan ruh dan inspirasi bagi kami sebagai wakil rakyat untuk memperjuangkan hak-hak dasar masyarakat”,ujarnya

Dedi membacakan, adapun daftar inventarisasi jumlah nominal yang disetujui Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti diantaranya pendapatan daerah APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp.1.166.027.426.868 triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, sebesar Rp 222.842.417.496 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp. 943.185.009.372 miliar.

Sementara itu belanja daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp 1.405.677.310.661 triliun yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 836.120.979.954 miliar, belanja modal, sebesar Rp 402.969.423.407 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp 19.425.000.000 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp 147.161.907.300 miliar

Selain itu ada pembiayaan daerah sebesar Rp 254.800.000.000 miliar yang terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya, sebesar Rp 54.800.000.000 miliar, penerimaan pinjaman daerah, sebesar Rp 200.000.000.000 miliar, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan APBD 2022 sebesar Rp 15.150.116.207 miliar.

Sementara itu Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil dalam pidatonya mengucapkan rasa bangganya terhadap telah disahkannya APBD tahun 2022.

“Sungguh merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi kami semua karena dengan mengerahkan segenap tenaga dan pikiran kita semua telah berhasil menyusun dan membahas Ranperda ini sehingga menjadi sebuah Peraturan Daerah sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan”, ucapnya

Dalam pidatonya, Bupati juga mengatakan APBD tahun 2022 ini merupakan perwujudan dari seluruh RKA-SKPD yang berdasarkan pada sinkronisasi antara Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), maka selanjutnya disepakati dengan nota kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dalam bentuk Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), sehingga APBD Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan wujud keterpaduan seluruh program nasional dan daerah dalam upaya peningkatan pelayanan umum, pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.

Selain itu pokok-pokok kebijakan keuangan daerah ini merupakan penjaringan aspirasi masyarakat yang tertampung pada APBD tahun 2022 serta hasil evaluasi kinerja dan indentifikasi permasalahan pada saat APBD tahun anggaran 2021.

“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam mengajukan rancangan APBD tahun 2022 tetap berpedoman kepada dokumen perencanaan daerah yang telah ditetapkan guna mencapai tujuan strategis pembangunan daerah dan sasaran prioritas pembangunan yang kita sepakati bersama,” ucapnya.

Bupati mengucapkan rasa terimakasihnya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD yang telah mengesahkan APBD tahun 2022 dan kepada OPD diminta untuk menindaklanjuti di lapangan.

“Ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya disampaikan kepada yang terhormat ketua, wakil-wakil ketua dan anggota dewan, serta segenap pimpinan instansi dan dinas yang telah memberikan peran serta perhatian yang begitu besar terhadap penyusunan rancangan peraturan daerah ini untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Dan Kepada dinas instansi terkait diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti Perda ini di lapangan, sehingga peraturan daerah yang telah disahkan dan diundangkan ini nantinya dapat terlaksana dengan baik sebagaimana yang diharapkan,” pungkasnya. (Rilis/koko)