Tanjung Balai, Owntalk.co.id – Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan 2 orang tersangka diduga memiliki narkotika jenis sabu di sebuah rumah, Kamis (25/11/2021).
Kedua orang tersangka tersebut, yakni Syahrizal alias Bangkar (52) dan Adnan alias Unong (50), merupakan warga Sei Merbau, Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi melalui telefon selulernya, Jumat (26/11/2021).
“Ya, kedua orang tersangka tersebut diamankan di TKP Gang Perdamaian jalan Yos Sudarso, Lingkungan lV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai,” ucapnya.
Dijelaskannya, dari penangkapan kedua tersangka tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan jumlah berat kotor 50,56 gram,12 plastik klip transparan ukuran kecil dengn berat kotor 3,55 gram. Dengan jumlah keseluruhan seberat 54,12 gram.
Selain itu, ditemukan juga barang bukti lainya, seperti 1 bal plastik klip transparan kosong, 1 buah dompet kain ukuran sedang, 1 buah dompet kain ukuran kecil, 2 unit handphone Nokia warna hitam, 1 unit handphone Vivo warna hitam, 1 buah kotak rokok gudang garam, 1 buah timbangan digital, dan uang sebanyak Rp 438.000.
“Prose penangkapan kedua orang tersangka tersebut, berdasarkan laporan dari masyarakat yang layak dipercaya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, mendapat laporan tersebut, personil Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai langsung bergerak menuju lokasi yang dilaporkan.
Dilokasi penangkapan, personil Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai menggeledah rumah dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti narkotika yang disaksikan oleh Lurah Sei Merbau.
Saat diintrogasi Polisi, Syahrizal alias Bangkar mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Sedangkan Adnan alias Unong yang merupakan anggota Syahrizal alias Bangkar berperan sebagai pemberi paket sabu kepada pembeli.
“Kepada kedua orang tersangka tersebut dipersangkakan pada pasal 114 ayat (2) 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Berhasil mengamankan, Polisi membawa tersangka dan barang buktinya ke kantor Polres Tanjung Balai guna menjalani proses lebih lanjut. (Bolon)